Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

18 Januari 2025 6 By TIM REDAKSI

Jakarta – kaltim. radar24.co.id, Narasi yang beredar di media sosial menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

 

Namun, hasil penelusuran , kaltim. radar24.co.id, menunjukkan bahwa MK menolak gugatan uji materiil terhadap Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025.

 

Gugatan itu diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai Pemohon III, dan Wardin Wahid sebagai Pemohon IV.

 

Mereka menggugat masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

 

Pasal dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

 

Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan.

 

 

Aturan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa pada periode tersebut.

 

Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek.

 

Sebab, norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

 

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusannya, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025, seperti yang dilansir

 

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 telah kehilangan objek.menimbang terhadap hal-hal lain dalam permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Enny.

( AR. RSD)