Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

 

kaltim.radar24.co.id, BONTANG – Polres Bontang melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2025 di 9 lokasi di wilayah hukum Polres Bontang.

 

Kasus curanmor tersebut terjadi di beberapa lokasi, antara lain Jl. Soekarno Hatta 5 kali, Jl. Pramuka 2, Jl. Sumatra dan parkiran RSUD Bontang.

 

 

Polres Bontang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu inisial K (27 tahun) dan inisial H (40 tahun).

 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan terduga pelaku inisial K merupakan pelaku utama yang mencuri sepeda motor yang terparkir di berbagai lokasi menggunakan alat “kunci T” yang telah dimodifikasi. Sementara itu, terduga pelaku inisial H merupakan penadah hasil curanmor.

 

“K dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan H dikenai pasal 480 penadah 4 tahun,” katanya saat konfirensi pers, Selasa 4 Maret 2025.

 

Polres Bontang telah mengamankan barang bukti sepeda motor dengan berbagai merk dan jenis yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor sebanyak 18 unit.

 

Polres Bontang berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana curanmor dan menjaga keamanan masyarakat.