๐๐๐๐๐ฅ๐ง๐, kaltim.radar24.co.id, – Ikatan Wartawan Online (IWO) menyatakan keprihatinan atas penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).
Ketua IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menilai langkah hukum terhadap Tian terlalu tergesa dan berpotensi mencederai kebebasan pers. Ia menegaskan bahwa jika tuduhan berkaitan dengan pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“๐ฝ๐๐๐ ๐๐๐ ๐ข๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ก๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ข๐ ๐๐ข๐๐๐๐๐๐ ๐ก๐๐, ๐๐๐๐ ๐ฆ๐๐๐ ๐๐๐๐ค๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐โ ๐ท๐๐ค๐๐ ๐๐๐๐ , ๐๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ โ๐ข๐๐ข๐ ๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐ข๐๐. ๐ผ๐๐ ๐๐๐๐๐๐ก๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐ข๐๐ข๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐ ๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐,” ๐ข๐๐๐ ๐ท๐ค๐ ๐ถโ๐๐๐ ๐ก๐๐๐๐ก๐.
IWO bersama organisasi pers lainnya seperti IJTI, AJI, PWI, dan KKJ menyerukan agar proses hukum tidak mengabaikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Meski Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan menghormati proses hukum, IWO menilai perlu keterlibatan Dewan Pers untuk memastikan apakah produk jurnalistik Jak TV memenuhi standar etik atau tidak.
Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, menambahkan bahwa keterkaitan antara produk jurnalistik dan tuduhan suap harus ditelusuri secara hati-hati agar tidak menjadi bentuk kriminalisasi pers. โ๐ฝ๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐๐๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ข๐ ๐๐๐๐ข ๐๐๐๐๐ข๐๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐โ ๐๐๐๐๐๐๐๐๐ โ๐ข๐๐ข๐,โ ๐๐๐ก๐ ๐๐๐๐๐ฆ.
Diketahui sebelumnya, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Tian diduga menerima uang sebesar Rp478,5 juta dalam rangka permufakatan membuat pemberitaan negatif terkait Kejaksaan Agung.


