Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

 

kaltim.radar24.co.id, Kotabaru, Kal -Sel, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru kembali menggelar mediasi atas sengketa tumpang tindih lahan di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kamis 08-5-2025.

 

Kuasa Hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif (BASA ), M.Hafidz Halim, SH. dalam kesibukannya jalankan tugas hukum, Sabtu 10-05- 2025 di Kantor Cabang BASA Kotabaru Kalsel.

 

M.Hafidz Halim, SH. Paparkan lebih luas terkait Mediasi digelar yang ke-2 ini pada Kantor Pengadilan Kotabaru, hanya pihak pemohon yang hadir, sementara pihak Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan Istrinya Lim Lay Lie selaku termohon kembali mangkir tanpa keterangan resmi yang dapat dipertanggung jawabkan, ” katanya.

 

“Sengketa ini melibatkan 6 (enam) pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama M. Noor, Sayuthi, Suyoto, Nooriansyah, dan Nur Hasanah, yang diwakili kuasa hukum dari Kantor Badrul Ain Sanusi Al Afif (BASA) & Rekan. Mereka berhadapan dengan 10 SHM lainnya milik Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan Lim Lay Lie”, jelas Halim.

 

Disesi lain mediasi yang dipimpin oleh Ratna Dewi Lestaluhu, S.H., M.Kn., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, namun pihak pemohon menyampaikan keberatan atas keberadaan sertifikat milik termohon yang dinilai menumpangi enam SHM milik mereka.

 

“Didalam SHM pemohon tak hanya kebun dan rumah warga, Jalan Raya Desa Sebelimbingan pun disebut turut masuk dalam objek yang disengketakan”, jelas Hafidz Halim.

 

Pemohon juga mempersoalkan proses pengembalian batas yang dilakukan pada tahun 2014. Menurut mereka, proses tersebut tidak melibatkan para pemegang SHM, tidak melibatkan pemerintah daerah sebagai pemilik Jalan Raya, serta tidak melibatkan warga dan tidak melibatkan pemerintah kecamatan yang telah mengetahui status tanah Noor Wahidah sejak 1977 dan 2013.

 

Sementata Rekan Kuasa Hukum lainya, Djufri Effendi,SH. dikatakannya SHM Yang terbit dalam kurun waktu 24 hari, itu bertentangan dengan PP No. 10 Tahun 1967,” ujar kuasa hukum pemohon. Ia pun menegaskan siap “pasang badan” apabila proses pengembalian batas yang dinilai cacat hukum itu tidak dibatalkan, tegas Djuferi.

 

Pihak Kantor “Pertanahan menjelaskan bahwa sertifikat yang disengketakan telah mengalami proses jual beli dan balik nama sejak 2014”, ucapnya.

 

Namun, pihak pemohon tetap mendesak agar dilakukan pembatalan karena menduga proses administrasi tidak sah.

Dalam waktu dekat, pemohon akan mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) guna memperkuat bukti adanya tumpang tindih. Mereka juga meminta agar ahli waris dari penjual tanah kepada pihak termohon turut dihadirkan dalam mediasi berikutnya.

 

M.Hafidz Hakim SH, dikatakannya Rencana mediasi lanjutan akan digelar pada 22 Mei 2025.

 

“Pihak Kantor Pertanahan berharap seluruh pihak hadir agar konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dapat diselesaikan secara konkret,” jelas Halim.

 

M. Hafidz Halim, S.H., dari Tim Hukum BASA & Rekan lainnya menegaskan bahwa, SHM atas nama Tjiu Johni Eko dan Lim Lay Lie harus ditinjau kembali dan atau dibatalkan, Ia menyebut pihaknya telah mengantongi bukti kuat dari pengakuan sejumlah pemilik lahan yang menjual tanah kepada termohon.

 

Lanjut Halim, dua tanah Bersertifikat Hak Milik Dieksploitasi Tanpa Izin, pihak Pemilik Sah

oleh Anton dan Abdul, mereka Gugat PT STC Rp173 Miliar.

“Tanah yang dijual kepada termohon bukan di atas tanah milik Noor Wahidah maupun enam SHM lainnya. Bahkan, beberapa warga mengakui bahwa lahan mereka berada di seberang sungai,” tutupnya.