Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

kaltim.radar24.co.id, Kutai Timur – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Polres Kutai Timur berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba selama kurun waktu satu bulan, terhitung sejak 8 Agustus hingga 7 September 2025.

 

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto memimpin konferensi pers di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Senin (8/9/2025).

 

Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa sembilan tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,2 gram.

 

“Dari pengungkapan ini, estimasi 241 jiwa berhasil kita selamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp72,3 juta. Para pelaku masih menggunakan modus sistem lempar atau sistem jejak untuk menghindari deteksi petugas,” jelas AKBP Fauzan.

 

Ia menegaskan Polres Kutim akan terus meningkatkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

 

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menambahkan bahwa dari sembilan tersangka yang diamankan, satu di antaranya masih berusia 17 tahun. “Seluruh tersangka berperan sebagai pengedar maupun membantu peredaran narkoba. Kasus-kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sangatta Utara dan Rantau Pulung, dengan titik lokasi di beberapa jalan, antara lain Jalan Yos Sudarso, Jalan Pusaka, hingga Jalan Poros KM 106 Desa Tepian Indah,” ungkap IPTU Erwin.

 

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MZ, AW, RW, DY, YA, AR, dan AG. Saat ini, seluruhnya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kutim.