Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kaltim.radar24.co.id, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti yang diamankan berupa 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi. Pengungkapan ini dilakukan melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (16/9/2025).

Dalam paparannya, Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polda Kaltim dengan masyarakat dan media. “Kami berhasil mengamankan 10 tersangka dan menyelamatkan 21.025 jiwa dari bahaya narkotika,” kata Kombes Pol Arif Bastari.

 

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan bahwa mayoritas kasus yang diungkap didominasi oleh barang bukti jenis sabu. Oleh karena itu, Polda Kaltim akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan konsisten guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup.

 

Konferensi pers ini berlangsung tertib dan lancar, sekaligus menjadi bukti komitmen Polda Kaltim dalam menjaga Kaltim bebas dari narkoba melalui sinergi bersama masyarakat dan media.