kaltim.radar24.co.id, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menaikkan alokasi dana untuk Rukun Tetangga (RT) dari Rp100 juta menjadi Rp250 juta per RT. Namun, kebijakan ini menuai sorotan dari publik yang mempertanyakan kesiapan mekanisme kontrol dan transparansi pengelolaan dana jumbo tersebut.
Dengan total 1.860 RT di 18 kecamatan, tambahan anggaran mencapai sekitar Rp279 miliar. Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, menjelaskan bahwa dana tersebut dikhususkan untuk pembangunan infrastruktur, bukan untuk gaji atau belanja pegawai.
“Kami ingin memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan efektif dan efisien,” kata Faizal Rachman.
Namun, publik masih mempertanyakan kesiapan Pemkab Kutim dalam mengelola dana jumbo tersebut. “Kita ingin tahu bagaimana mekanisme kontrol dan transparansi pengelolaan dana tersebut,” kata seorang warga Kutim.
Dengan demikian, Pemkab Kutim diharapkan dapat menjelaskan secara transparan dan akuntabel mengenai pengelolaan dana jumbo tersebut.