Kaltim.radar24.co.id, Kutai Timur – Polres Kutai Timur menggelar konferensi pers untuk mengungkap dua kasus kriminal menonjol yang berhasil diungkap oleh tim Sat Reskrim Polres Kutim. Kedua kasus tersebut adalah pencurian yang dilakukan oleh residivis dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar agen Brilink di wilayah Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa kasus pertama adalah pencurian yang dilakukan oleh tersangka AL (46), warga Gg. Damai, Sangatta Utara. Pelaku ini merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Bontang dan telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1 miliar. Pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata AKBP Fauzan.
Kasus kedua adalah pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar agen Brilink di wilayah Kutai Timur. Para pelaku beraksi dengan cara mengancam korban menggunakan parang, mendobrak pintu konter, dan mengambil uang.
“Kerugian korban mencapai hampir Rp90 juta. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran,” jelas AKBP Fauzan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) jo 363 ayat (1) angka 4 KUHP serta UU Darurat No. 12/1951, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dengan pengungkapan kedua kasus ini, Polres Kutai Timur menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kutai Timur.