Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

kaltim.radar24.co.id, Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) dengan tegas menolak laporan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Kepala Distrik Jita, Suto H. Rontini, terhadap media online (tautan tidak tersedia) IWO menilai laporan ini sebagai upaya kriminalisasi jurnalisme dan pembungkaman kebebasan pers. Kamis, ( 25/10/2025 )

 

Kasus ini bermula dari pemberitaan (tautan tidak tersedia) yang mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Distrik Jita dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 272.658.275. IWO menilai bahwa pelaporan ini merupakan penyalahgunaan wewenang dan ancaman terhadap pilar demokrasi.

 

“Sebagai organisasi yang mewadahi wartawan online, kami melihat kasus ini sebagai pola berulang kriminalisasi jurnalisme, terutama di daerah seperti Papua di mana isu transparansi anggaran sering menjadi sorotan,”

 

IWO mendesak Polres Mimika dan Polda Papua Tengah untuk segera menghentikan penyidikan atas laporan ini dan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme Dewan Pers. IWO juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti temuan audit tersebut secara transparan.

 

Dengan solidaritas dari insan pers dan masyarakat sipil, IWO berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan transparansi dalam pemerintahan. IWO siap berkoordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi pers lainnya untuk memberikan pendampingan hukum bagi (tautan tidak tersedia)