Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

kaltim.radar24.co.id, Kutai Timur – Polres Kutai Timur (Kutim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, pada Senin (8/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan, dari tanggal 8 Agustus hingga 7 September 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, 9 tersangka diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,2 gram. Berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut berpotensi disalahgunakan oleh 241 jiwa. Nilai keseluruhan dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 72,3 juta.

 

AKBP Fauzan Arianto menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi sistem lempar atau sistem jejak untuk menghindari deteksi pihak kepolisian. Polres Kutim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutim dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutim, IPTU Erwin Susanto, menambahkan bahwa dari 9 tersangka yang diamankan, 1 diantaranya masih di bawah umur. Polres Kutim akan terus menindak tegas pelaku narkoba, termasuk mereka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kutim.