Kaltim.radar24.co.id, KUTAI BARAT – Polsek Bongan, Polres Kutai Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengguncang Kecamatan Bongan. Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam, mengumumkan bahwa terduga pelaku telah ditangkap dan jenazah korban ditemukan di kawasan Gunung Pidi, Kampung Muara Siram.
Dari Laporan Hilang hingga Penangkapan
Laporan orang hilang dari A.R (31) pada 26 Februari 2026 memicu penyelidikan intensif. Petugas kemudian mengamankan B (34) sebagai terduga pelaku pada 27 Februari 2026.
Jenazah Korban Ditemukan, Motif Dibalik Pembunuhan Diselidiki
Terduga pelaku menunjukkan lokasi jenazah korban, yang kemudian ditemukan pada 28 Februari 2026 di Jalan Poros Trans Kalimantan, kawasan Gunung Pidi. Polisi masih menyelidiki motif pembunuhan dan melengkapi berkas perkara.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti berupa kayu ulin, sandal, tas, jaket, telepon genggam, dan sepeda motor korban telah disita.


