KALTIM.RADAR24.CO.ID – Kutai Timur, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim) tahun 2026 dipangkas hingga 62 persen. Kebijakan ini menjadi dampak langsung turunnya kemampuan fiskal daerah.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyebut, pemangkasan paling dirasakan oleh ASN yang menjadikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaminan pinjaman.
“Yang paling terdampak itu ASN yang sudah menitip SK untuk kredit, misalnya membeli mobil,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Penurunan TPP ASN tidak lepas dari berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) yang menyebabkan APBD Kutim 2026 turun signifikan, dari Rp9,8 triliun menjadi Rp5,1 triliun.
Meski demikian, Ardiansyah menilai kebijakan tersebut tidak serta-merta menekan daya beli masyarakat. Ia menyebut kondisi inflasi di Kutim masih relatif terkendali.
“Kalau dikatakan merambah pada daya beli, saya kira itu relatif,” katanya.
Ia menjelaskan, penyesuaian TPP dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Dalam kebijakan tersebut, TPP diberikan merata kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya tidak ingin membedakan antara PNS dan PPPK, semuanya sama,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kutai Timur, Januar Bayu Irawan mengatakan pemerintah daerah masih berupaya mencari sumber pendapatan baru untuk memperkuat fiskal daerah.
“Harapan kami, ke depan kita bisa mengejar sektor pendapatan untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.
Pemkab Kutim pun kini dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan anggaran di tengah penurunan pendapatan, sekaligus memastikan belanja pegawai tetap sesuai regulasi tanpa mengganggu pelayanan publik. (*Red)




