Kaltim.radar24.co.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar. Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI.
Tersangka dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Total barang bukti yang disita adalah Rp55 miliar, hasil dari aktivitas perjudian daring.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Polri berharap proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.




