TARAKAN – kaltim.radar24.co.id,
Seorang pria inisial NS usia 50 tahun melakukan rudapaksa terhadap anak tiri, sebut saja Melati yang masih di Kelas 1 SMP di Tarakan Kalimantan Utara. Mendapatkan perlakuan tidak terpuji ini, Melati pun langsung lapor kepada ayah kandung.
Adanya laporan dari Melati yang mendapatkan rudapaksa dari ayah tiri, tentu ayah kandung Melati tidak terima dan langsung melaporkan peristiwa rudapaksa ini ke Polres Tarakan, Jum’at (24/1/2025 )
Dikatakan Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kronologinya bermula,Minggu(12/1/2025) pukul 19.30.
Pelapor yang merupakan ayah kandung korban (Melati) melihat korban menangis. Lalu ayah kandung korban bertanya mengapa tidak pulang ke tempat ibu korban yang merupakan mantan istri pelapor.
“Kemudian korban memberitahu ke ayah kandung, tidak mau pulang dan takut dengan ayah tiri. Sebab korban mendapatkan perlakukan rudapaksa darii ayah tiri sebanyak tiga kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Mendengar pengakuan dari korban, ayah kandung tidak terima dan langsung membuat laporan ke polisi. Tak lama kemudian laporan pun langsung ditindaklanjuti polisi dan sampai akhirnya pelaku diamankan.
Saat pelaku diamankan dan diinterogasi. Hasilnya, pelaku mengakui melakukan perbuatan pencabulan dengan memegang organ intim korban alias anak tiri. Berdasarkan pengakuan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.
Perlakuan ayah tiri Melati berlangsung sejak Juli 2024 lalu dan polisi menemukan barang buktinya baju yang dipakai korban saat kejadian.
Pelaku NS (50) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya usai dilaporkan ke Polres Tarakan.
Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman kurungan penjara 12 tahun,” tukasnya.
( AR.RUSDI )