kaltim.radar24.co.id, Kutai Barat – Ketegangan di Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering, Provinsi Kalimantan Timur, semakin memuncak. Warga setempat mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait penggusuran lahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar, PT.PC, PT.ISM, dan CV.ANDES. diduga perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan dokumen Surat Pelepasan dan Pengakuan Hak Tanah (SPPAHT) yang diduga dipalsukan oleh sejumlah oknum di pemerintahan setempat, termasuk Kepala Desa Kelian Dalam, Imran Rosadi.
Dalam pernyataan warga, mereka menuntut pertanggungjawaban hukum dari Kepala Desa Kelian Dalam dan Julian David Hasudungan Siregar (JDHS), yang dianggap terlibat dalam dugaan manipulasi dokumen tanah yang menyebabkan hilangnya hak atas tanah mereka. Warga menuntut agar aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan Negeri, dan Ombudsman, segera turun tangan dan memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang menjadi korban.
Kekecewaan warga semakin dalam dengan lambannya proses hukum yang berjalan selama berbulan-bulan tanpa kejelasan. Mereka menganggap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT.ISM dan oknum-oknum pemerintahan sudah terang benderang, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kami menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan profesional. Kami tidak ingin hukum berpihak pada korporasi besar sementara hak-hak rakyat kecil diabaikan,” ujar salah satu warga yang merasa menjadi korban penggusuran.
Warga juga menyampaikan seruan langsung kepada Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk turun tangan melihat langsung ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat Dayak di kawasan tersebut akibat praktik semena-mena dari perusahaan yang beroperasi di Kutai Barat.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, terutama kami yang berasal dari suku Dayak di Kelian Dalam. Apakah kami masih dianggap bagian dari NKRI?” ungkap salah satu warga dengan nada penuh harapan.
Sebanyak 23 warga yang tanahnya telah digusur sepihak mengungkapkan bahwa mereka diberitahu lahan mereka telah dibebaskan dan dibayar, namun dokumen yang digunakan perusahaan diduga kuat merupakan hasil rekayasa. Mereka menuntut agar pemerintah pusat segera turun tangan dan memberikan kejelasan serta keadilan atas kasus ini.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak rakyat kecil dari kepentingan perusahaan besar. Warga Kampung Kelian Dalam bertekad untuk terus berjuang demi hak mereka, memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.(*”*)