Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Dwi Christianto, S.H., M.Si. dan Sekretaris Jenderal Telly Nathalia

 

kaltim.radar24.co.id , Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan intervensi terhadap proses hukum ekspor crude palm oil (CPO) yang tengah ditangani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiga tersangka, yakni advokat Junaedi Saibih (JS), Marcela Santoso (MS), dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, ditudingx melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penyidikan. 23 April 2025

 

Menurut rilis resmi Kejaksaan Agung, publikasi sejumlah berita dinilai sebagai bentuk upaya mengalihkan perhatian penyidik dari kasus besar ini. Kejaksaan bahkan menyita beberapa konten berita dari media Jak TV sebagai alat bukti, meski konten tersebut kini telah dihapus dan tidak lagi dapat diakses publik.

 

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, bersama Sekjen Telly Nathalia, menilai langkah Kejagung sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers dan berpendapat yang dijamin dalam UUD 1945 dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menurut mereka, publikasi berita tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindakan obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

 

“Pemberitaan yang dianggap mengganggu fokus penyidik tidak bisa secara langsung dikategorikan sebagai bentuk perintangan hukum. Ini berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap media,” tegas Dwi Christianto.

 

Ketua IWO Dwi Christianto dan Sekjen Telly Nathalia saat konferensi pers.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Dwi Christianto, S.H., M.Si. dan Sekretaris Jenderal Telly Nathalia

IWO menekankan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur oleh Dewan Pers, bukan melalui pendekatan hukum pidana. Terlebih lagi, Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kejaksaan RI secara tegas mengatur perlunya koordinasi dan konsultasi terkait substansi pemberitaan.

 

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga angkat bicara. Mereka mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak sembarangan menggunakan pasal obstruction of justice terhadap media atau jurnalis yang mengkritisi proses hukum. Tindakan ini dapat mengancam kebebasan berekspresi dan berdampak pada iklim demokrasi yang sehat.

 

KKJ menyampaikan lima rekomendasi utama: mendesak koordinasi antara Kejaksaan dan Dewan Pers, meninjau ulang penggunaan pasal pidana terhadap media, membuka akses atas konten yang dijadikan alat bukti, meminta Dewan Pers memeriksa unsur etik dari konten tersebut, serta mendorong profesionalisme jurnalis agar tetap menjunjung tinggi kode etik.

 

IWO menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi, namun menolak kriminalisasi terhadap jurnalis dan media. Mereka mengingatkan, jurnalisme yang sehat dan independen adalah pilar utama demokrasi.