Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

 

Kaltim.radar24.co.id, KUTIM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di jadwalkan 6 Mei 2025 Pukul 13:00 Wita di Ruang Rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur tiba-tiba mendapat surat pembatalan kehadiran dari pihak PT. Kaltim Prima Coal (PT. KPC). Hal tersebut memantik reaksi dari berbagai pihak.

 

Menyikapi surat pembatalan kehadiran PT. KPC dalam agenda hearing yang melibatkan Anggota DPRD Kutim, Kadis Perhubungan, Kadis Koperasi, dan Masyarakat Peduli Kutai Timur (MPKT) tersebut. Yulianus Palangiran, Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Nasdem yang juga merupakan pimpinan rapat hearing, menyampaikan pesan penting sebagai reaksi atas sikap dari pihak perusahaan PT. KPC yang dianggap tidak menunjukkan profesionalismenya.

 

” Kita di sini punya Dokter (Mungkin yang dimaksud adalah salah satu Anggota dewan yang merupakan seorang Dokter). Jadi kalau PT. KPC sakit seperti ini. Saya pikir kita punya Dokter yang bisa mengobati” Ujar Yulianus.

 

Selanjutnya Yulianus menyampaikan bahwa sampai agenda hearing selesai, semua pihak yang turut hadir pada kesempatan tersebut. Tidak satupun yang mengetahui alasan atas pembatalan dan penundaan dari pihak PT. KPC.

 

“Terkait alasan pembatalan itu, saya pikir, baik dari Media, Anggota DPRD Kutim, Kadis, dan MPKT pun tidak tahu apa alasannya. Inikan masuk secara mendadak, pagi tadi” Lanjut Yulianus. Tidak tinggal diam atas perkara tersebut. Pihak MPKT pun turun melayangkan kritikannya kepada PT. KPC. Jorgi, selaku Koordinator Hubungan Masyarakat (HUMAS) MPKT, menyampaikan kekesalannya dengan mengatakan bahwa pihak PT. KPC nampaknya tidak memiliki niat baik untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat tersebut.

 

” Saya melihat bahwa dari pihak Perusahaan (PT. KPC), tidak punya itikad baik dalam merespon agenda yang dilaksanakan hari ini”.

 

Selanjutnya, jorgi juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen akan senantiasa mengawal agenda tersebut sampai kemudian mendapatkan hasil yang sesuai yang diinginkan oleh masyarakat Kutim.

 

“Hari ini agenda dibatalkan, tapi melalui DPRD, kita akan bersurat dan kembali menentukan jadwal ulang untuk melakukan hearing. Apabila tidak di ada respon, kita akan surati kembali. Tidak di reapon lagi, kita surati lagi, sampai agenda ini kelar. Dan apabila hal ini di persulit, maka kami akan menempuh jalan yang lain. Sampai mendapatkan hasil yang baik” Imbuh jorgi.

 

Sebagai bagian dari planning dalam agenda RDP yang belum jelas jadwalnya tersebut. Selain akan membahas perihal Bandar, Pelabuhan, Perbaikan Jalan, dan pembangunan kantor pusat UMKM di Sangatta. Dari pihak DPRD Kutim dan MPKT juga akan menyinggung perihal solusi dari pihak Perusahaan terkait Kutim Pascatambang. Geram atas sikap PT. KPC. Pemerintah Kutim, DPRD Kutim , dan MPKT ramai-ramai menyampaikan bentuk kekecewaannya.

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di jadwalkan 6 Mei 2025 Pukul 13:00 Wita di Ruang Rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur tiba-tiba mendapat surat pembatalan kehadiran dari pihak PT. Kaltim Prima Coal (PT. KPC). Hal tersebut memantik reaksi dari berbagai pihak.

 

Menyikapi surat pembatalan kehadiran PT. KPC dalam agenda hearing yang melibatkan Anggota DPRD Kutim, Kadis Perhubungan, Kadis Koperasi, dan Masyarakat Peduli Kutai Timur (MPKT) tersebut. Yulianus Palangiran, Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Nasdem yang juga merupakan pimpinan rapat hearing, menyampaikan pesan penting sebagai reaksi atas sikap dari pihak perusahaan PT. KPC yang dianggap tidak menunjukkan profesionalismenya.

 

” Kita di sini punya Dokter (Mungkin yang dimaksud adalah salah satu Anggota dewan yang merupakan seorang Dokter). Jadi kalau PT. KPC sakit seperti ini. Saya pikir kita punya Dokter yang bisa mengobati” Ujar Yulianus.

 

Selanjutnya Yulianus menyampaikan bahwa sampai agenda hearing selesai, semua pihak yang turut hadir pada kesempatan tersebut. Tidak satupun yang mengetahui alasan atas pembatalan dan penundaan dari pihak PT. KPC.

 

“Terkait alasan pembatalan itu, saya pikir, baik dari Media, Anggota DPRD Kutim, Kadis, dan MPKT pun tidak tahu apa alasannya. Inikan masuk secara mendadak, pagi tadi” Lanjut Yulianus. Tidak tinggal diam atas perkara tersebut. Pihak MPKT pun turun melayangkan kritikannya kepada PT. KPC. Jorgi, selaku Koordinator Hubungan Masyarakat (HUMAS) MPKT, menyampaikan kekesalannya dengan mengatakan bahwa pihak PT. KPC nampaknya tidak memiliki niat baik untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat tersebut.

 

” Saya melihat bahwa dari pihak Perusahaan (PT. KPC), tidak punya itikad baik dalam merespon agenda yang dilaksanakan hari ini”.

 

Selanjutnya, jorgi juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen akan senantiasa mengawal agenda tersebut sampai kemudian mendapatkan hasil yang sesuai yang diinginkan oleh masyarakat Kutim.

 

“Hari ini agenda dibatalkan, tapi melalui DPRD, kita akan bersurat dan kembali menentukan jadwal ulang untuk melakukan hearing. Apabila tidak di ada respon, kita akan surati kembali. Tidak di reapon lagi, kita surati lagi, sampai agenda ini kelar. Dan apabila hal ini di persulit, maka kami akan menempuh jalan yang lain. Sampai mendapatkan hasil yang baik” Imbuh jorgi.

 

Sebagai bagian dari planning dalam agenda RDP yang belum jelas jadwalnya tersebut. Selain akan membahas perihal Bandar, Pelabuhan, Perbaikan Jalan, dan pembangunan kantor pusat UMKM di Sangatta. Dari pihak DPRD Kutim dan MPKT juga akan menyinggung perihal solusi dari pihak Perusahaan terkait Kutim Pascatambang.