kaltim.radar24.co.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan bahwa pelayanan masyarakat dan kegiatan pembangunan di Kampung Sidrap dan sekitarnya akan tetap berlangsung seperti biasa, meskipun wilayah ini tengah menjadi objek sengketa batas administratif dengan Pemerintah Kota Bontang. Kepastian ini diberikan menyusul keluarnya putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024.
Anuar Bayu Irawan SH MH, selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutim, menyampaikan bahwa isi putusan sela MK tidak mencantumkan larangan bagi pemerintah daerah untuk tetap menjalankan roda pemerintahan maupun pembangunan di area yang disengketakan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkewajiban melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
“Putusan MK lebih menitikberatkan pada instruksi kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memediasi pihak-pihak yang berselisih. Tidak disebutkan bahwa kegiatan pembangunan harus dihentikan,” ujar Anuar pada Selasa (20/5/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur, serta urusan administrasi lainnya harus tetap dipenuhi. Hal tersebut merupakan amanat konstitusi yang wajib dijalankan pemerintah, terlepas dari status hukum wilayah tersebut.
“Kami menempatkan kepentingan masyarakat sebagai hal utama. Selama proses hukum dan mediasi berlangsung, pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan agar masyarakat tidak dirugikan,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkab Kutim akan membangun komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta berkoordinasi dengan Pemkot Bontang dan Pemkab Kutai Kartanegara. Mediasi antar-pemerintah daerah ini ditargetkan selesai dalam kurun waktu maksimal tiga bulan sejak putusan MK diumumkan. (Dedy)