Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

kaltim.radar24.co.id, KUTAI TIMUR  -Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur sudah menangkap pelaku yang buang bayi ditemukan tidak bernyawa di Gang Komando 2 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Pelaku berinisial KF, seorang ibu rumah tangga yang berumur 33 tahun.

 

Bayi yang dibuang tersangka dan ditemukan warga berjenis kelamin laki-laki. Tersangka saat ini sedang dalam penahanan Polres Kutim.

 

“Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (4) UU 17/2017 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan “, Ucap Kapolres Kutim yang dikutip dari website Polres Kutim.

 

KF diancam dengan pidana 15 tahun penjara. Dia juga dapat didenda paling banyak Rp3 miliar. (***)