kaltim.radar24.co.id, Kutai Barat – Persoalan tapal batas antar kampung kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Kali ini, konflik muncul antara Kampung Sangsang, Kaliq, Mea, dan Tebisaq di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai, serta Kampung Dasaq yang berada di wilayah Kecamatan Muara Pahu.
Permasalahan ini mengemuka dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor Camat Siluq Ngurai. Dalam rapat tersebut, pemerintah Kecamatan Siluq Ngurai menegaskan tetap berpegang pada Peraturan Bupati (Perbub) yang telah ditetapkan sebagai acuan batas wilayah kampung.
Namun, Petinggi Kampung Dasaq, Tuljurniansyah, menyampaikan keberatan terkait isi Perbub tersebut. Ia menilai banyak ketidaksesuaian dalam peta Perbub Kampung Kaliq yang dinilai sangat merugikan wilayah Kampung Dasaq.
“Ada sejumlah kesalahan dalam penarikan garis koordinat di dalam Perbub yang mengakibatkan beberapa bagian wilayah sah Kampung Dasaq justru terlepas dan masuk dalam wilayah Kampung Kaliq. Ini tentu sangat kami sesalkan,” ujarnya saat diwawancarai oleh media.
Berikut beberapa poin yang disoroti oleh pihak Kampung Dasaq:
1. Garis Koordinat dari Muara Kiri Mumgai ke Kiri Meregut
Dalam Perbub, garis koordinat ditarik lurus tanpa mempertimbangkan batas-batas alam yang selama ini menjadi patokan masyarakat. Hal ini mengakibatkan sejumlah nama sungai yang merupakan bagian dari wilayah Dasaq kini masuk ke dalam wilayah Kaliq. Padahal, kesepakatan batas telah dituangkan dalam berita acara antara Kampung Dasaq dan Kampung Kaliq sebelumnya.
2. Koordinat dari Kiri Meregut ke Lawang Jantur
Sesuai berita acara tahun 2022, batas wilayah seharusnya ditarik dari Kiri Meregut ke Lawang Jantur. Namun, dalam Perbub justru berbeda, yaitu dari Kiri Meregut ke Kalang Soka. Perbedaan ini menjadi salah satu poin utama yang diklaim pihak Dasaq sebagai pelanggaran atas kesepakatan sebelumnya.
3. Minimnya Komunikasi Antar Kampung
Tuljurniansyah juga menyesalkan tidak adanya komunikasi atau pemberitahuan dari pihak Kampung Kaliq terkait perubahan dalam peta batas wilayah. Ia mengaku tidak pernah diajak berdiskusi ataupun dimintai persetujuan atas isi Perbub yang dikeluarkan. “Kok tiba-tiba muncul Perbub seperti itu, padahal tidak ada pertemuan atau koordinasi resmi. Ini sangat merugikan kampung kami,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Pemerintah Kampung Dasaq telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Mereka meminta agar Perbub yang menjadi dasar penetapan batas wilayah Kampung Kaliq segera ditinjau dan direvisi, sesuai dengan berita acara kesepakatan tapal batas tahun 2022 antara Kampung Dasaq dan Kampung Kaliq.
Permintaan ini menjadi sorotan serius, mengingat potensi konflik horizontal yang bisa terjadi apabila tidak ada penyelesaian yang adil dan berdasarkan kesepakatan bersama.(***)