kaltim.radar24.co.id, Mahakam Ulu — DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Daerah terus memperkuat komitmen dalam membangun generasi muda yang tangguh, produktif, dan berdaya saing melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Kegiatan ini digelar di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) V, tepatnya di Balai Adat Kampung Mambes, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Sosialisasi tersebut menghadirkan Alfret tokoh muda dari PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Barat, yang secara langsung memaparkan materi mengenai substansi dan urgensi dari Perda Kepemudaan. Di hadapan puluhan warga yang berasal dari berbagai kalangan, Alfret menjelaskan bahwa Perda ini menjadi pondasi penting dalam mendorong partisipasi pemuda dalam pembangunan di tingkat lokal.
Acara ini juga turut dihadiri oleh Yonavia, S.Sos., Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, serta Agustinus Tului, Anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, yang memberikan pandangan serta dukungan terhadap penerapan Perda tersebut.
Dalam pemaparannya, Alfret menekankan bahwa Perda ini adalah bentuk keberpihakan nyata negara kepada generasi muda. “Pemuda memiliki potensi besar yang harus difasilitasi. Perda ini hadir untuk memberi ruang dan perlindungan hukum, sekaligus memotivasi mereka agar aktif di berbagai bidang, seperti pendidikan, kewirausahaan, pelestarian budaya, hingga keterlibatan sosial-politik,” ujarnya.
Yonavia menambahkan bahwa implementasi Perda tidak cukup hanya diketahui, tetapi juga harus dikawal bersama oleh masyarakat, khususnya para pemuda. “Kami di DPRD ingin memastikan bahwa Perda ini benar-benar sampai ke akar rumput. Pemuda adalah agen perubahan, dan sudah seharusnya diberikan ruang seluas-luasnya untuk berkontribusi,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Agustinus Tului, yang melihat Perda Kepemudaan ini sebagai momentum strategis bagi daerah perbatasan seperti Mahakam Ulu. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan organisasi kepemudaan dalam menyukseskan program-program turunan dari Perda ini.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons antusias dari masyarakat. Banyak peserta yang mengaku baru memahami secara menyeluruh isi dan manfaat dari Perda tersebut. Mereka berharap kegiatan seperti ini terus digelar secara rutin, bahkan hingga ke kampung-kampung terpencil.
Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, diharapkan generasi muda di Kutai Barat dan Mahakam Ulu dapat semakin aktif, kreatif, dan berdaya saing dalam mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. ( Melky Malis)