Kutai Timur – Pemerintah Desa Marukangan, yang berada di Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melakukan langkah berani dan tegas dalam upaya menciptakan lingkungan pemerintahan desa yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Pada Selasa, 15 Juli 2025, Pemdes setempat menggelar tes urine mendadak terhadap seluruh aparatur desanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama antara Pemerintah Desa Marukangan dengan Puskesmas Sandaran serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutim. Sebanyak 43 aparatur desa diwajibkan mengikuti tes urine yang dilakukan langsung di kantor desa. Hasilnya cukup mengejutkan, di mana enam orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Kepala Desa Marukangan, Endi Haryanto, mengungkapkan bahwa tes ini merupakan bagian dari komitmen desa dalam membangun pemerintahan yang bebas dari narkoba. “Kami tidak ingin ada aparatur yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Karena itu, kami memberanikan diri menggelar tes ini secara mendadak. Siapa pun yang terbukti positif, harus siap menerima sanksi,” jelas Endi.

Sebagai bentuk ketegasan dan komitmen terhadap pemberantasan narkoba di lingkungan pemerintahan desa, keenam aparatur yang terbukti positif langsung diberhentikan dari jabatannya. Tindakan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah yang diambil oleh Pemdes Marukangan. Menurutnya, apa yang dilakukan desa tersebut merupakan contoh nyata dalam menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dan bertanggung jawab. “Pegawai yang bersih akan melahirkan pemerintahan yang bersih pula. Ini contoh yang baik, dan perlu ditiru oleh desa-desa lain di Kutim,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, 16 Juli 2025.

Lebih lanjut, Mahyunadi menyebut Desa Marukangan sebagai pilot project yang layak dijadikan rujukan. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan arahan kepada kepala desa lainnya agar tidak ragu menggelar kegiatan serupa. “Keberanian dalam memberikan sanksi kepada pelanggar itu penting. Jangan hanya tes, tapi juga harus ada konsekuensi yang jelas,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kutim, Ahmad Basuni, juga menyatakan dukungannya. Ia menilai tes urine sebagai langkah inovatif yang patut diapresiasi. “Ini terobosan yang patut dicontoh. Kami siap mendampingi desa-desa lain yang berniat menerapkan program serupa,” kata Basuni.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan tes urine perlu direncanakan secara matang, termasuk melalui musyawarah desa sebagai dasar penganggaran dalam APBDes. “Segala bentuk kegiatan harus dirumuskan bersama warga dalam forum resmi agar bisa masuk dalam rencana kerja desa dan dialokasikan anggarannya,” tambahnya.

Langkah progresif ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal bagi seluruh desa di Kutai Timur untuk lebih aktif dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan perangkat pemerintahan desa. (Uzin-Dedy)