Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kaltim.radar24.co.id, KUTIM Bengalon – Tahapan demi tahapan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sepaso Selatan sudah terlewati, pada hari SENIN, 28 JULI 2025,

filter: 0; jpegRotation: 90; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Auto;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 108.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;

Merupakan tahapan puncak atau tahapan terakhir dalam Pilkades PAW Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon, yakni Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025, kegiatan tersebut bertempat di Balai Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Bengalon, Pj. Kepala Desa beserta Perangkat Desa Sepaso Selatan, Ketua BPD Sepaso Selatan beserta Anggota, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Sepaso Selatan beserta Anggota, Bakesbangpol Kabupaten Kutai Timur, Calon Kepala Desa Sepaso Selatan, serta Peserta yang mempunyai hak pilih.

 

Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 08.00 WIB di awali dengan pembacaan do’a, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya yakni Sambutan oleh Muspika Kecamatan Bengalon. Pembukaan Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sepaso Selatan di pimpin Oleh Ketua panitia Pilkades Sepaso Selatan dan disepakati untuk dilakukannya proses pemilihan melalui pemilihan suara terbanyak atau coblosan.

 

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon sejumlah 141 Pemilih. Untuk pemilih yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 139 pemilih, sedangkan yang berhalangan hadir atau tidak bisa menggunakan hak pilihnya sejumlah 2 pemilih yang dikarenakan suatu hal yang tidak bisa ditinggalkan dan 2 pemilih tersebut dinyatakan gugur. Adapun beberapa pemilih antara lain dari Unsur pemilih, RT/RT pemilih, perwakilan dari Perangkat Desa pemilih, Badan Permusyawaratan Desa Sepaso Selatan perwakilan dari Panitia Pilkades PAW Desa Sepaso Selatan, untuk pemilih yang dari unsur yakni terdiri dari unsur antara lain Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Unsur Kelompok Tani dan Unsur Masyarakat Kurang Mampu, Unsur Perempuan.

 

Penutupan Pencoblosan Pilkades PAW Desa Sepaso Selatan sekitar pukul 12.30 WIB, dan dilanjutkan dengan penghitungan Surat Suara.

 

Penghitungan surat suara dimulai sekitar pukul 13.00 WIB yang dipimpin oleh ketua panitia Pilkades PAW Desa Sepaso Selatan, didapatkan hasil perolehan antara lain nomor urut satu atas nama SADARUDIN sebanyak 95 suara, nomor urut 02, atas nama MUHAMMAD ALI sebanyak 3, suara, dan nomor urut 03 atas nama SAHABUDDIN sebanyak 40, suara. Untuk jumlah surat suara yang sah sebanyak 139, surat suara sedangkan surat suara tidak sah sebanyak 1 surat suara.

 

Dapat disimpulkan bahwa untuk pemenang pada pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon yakni nomor urut 01, SADARUDIN dengan jumlah suara sebanyak 95, suara.

 

Anggota TNI, Polri, Satpol PP dan Linmas ikut hadir dalam kegiatan Pilkades PAW Desa Sepaso Selatan untuk membantu pengamanan dan ketertiban dalam kegiatan tersebut supaya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

 

Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Penggati Antar Waktu (PAW) Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 berjalan dengan lancar, aman dan tertib.