kaltim.radar24.co.id, Kutai Timur – Kepolisian Resor Polres Kutai Timur (Kutim) memaparkan hasil kinerja mereka selama semester pertama tahun 2025 dalam sebuah konferensi pers pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kepala Polres (Kapolres) Kutim, AKBP Fauzan Arianto, bersama perwakilan BNNK dan DP3A, membeberkan serangkaian pengungkapan kasus, mulai dari tindak pidana umum hingga kasus khusus seperti narkoba, curanmor, dan pembuangan bayi.
Operasi Narkotika: 29 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Antik Mahakam 2025, Polres Kutim berhasil menorehkan prestasi signifikan dalam memberantas narkotika melalui Operasi Antik Mahakam 2025.
25 kasus diungkap dalam 21 hari, dari 18 Juli hingga 7 Agustus 2025.
29 tersangka diamankan, mayoritas berdomisili di Kutai Timur.”Barang bukti yang disita senilai Rp727.125.000, terdiri dari 178,15 gram sabu-sabu dan 1.022 butir pil Y.
Diperkirakan, keberhasilan ini telah menyelamatkan 4.848 jiwa dari bahaya narkoba.”Motif di balik kasus ini beragam, namun pada kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur, motifnya adalah kecanduan judi online.
BNNK Kutim menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dengan Polres dan akan melakukan tes urine bagi ASN sebagai deteksi dini.
Kasus Kriminal Umum: 59 Perkara Ditangani, 40 Selesai,”Selain narkotika, Satreskrim Polres Kutim juga mencatat penanganan puluhan kasus kriminal.”Total 59 kasus diungkap dengan 57 tersangka ditahan.
40 perkara telah diselesaikan (68% penyelesaian), di mana 24 kasus dilanjutkan ke Kejaksaan dan 16 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
Kasus yang paling dominan adalah pencurian dengan pemberatan (11 kasus) dan kekerasan terhadap perempuan dan anak (11 kasus).
Polisi juga mengungkap kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala desa terkait penyalahgunaan dana desa. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Pengungkapan Kasus Curanmor dan Penganiayaan Berat, Operasi Jaran Mahakam 2024 berhasil meringkus 12 pelaku curanmor.
Salah satu kasus di Kecamatan Kaliorang melibatkan dua pelaku, HR (21) dan ES (25), dengan kerugian mencapai Rp44 juta. Di Sangatta, dua anak di bawah umur juga diamankan dengan motif kecanduan judi online.
Tujuh unit motor curian berhasil diamankan dan diserahkan kembali kepada korban melalui sistem pinjam pakai.
Polsek Sangkulirang berhasil menangkap pelaku penganiayaan, DW (34), yang menewaskan korban AM (40) dengan badik. Motifnya adalah sakit hati dan tersinggung. Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Penemuan dan Penanganan Kasus Pembuangan Bayi
Polres Kutim mengungkap kasus pembuangan bayi di Gang Komando, Sangatta Utara. Tersangka, K (31), telah diamankan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tersangka melahirkan tanpa status pernikahan dan membuang bayinya karena panik.
Kasus penemuan bayi di Kanal Dua masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil tes DNA.
DP3A Kutim menegaskan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Polres dalam penanganan kasus anak, memastikan hak-hak mereka terlindungi sesuai undang-undang.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan pengaman ganda pada kendaraan, serta berperan aktif dalam memberantas kejahatan, terutama narkoba. ( Red)