kaltim.radar24.co.id, Kutai Timur – Ketua DPRD Kab. Kutai Timur (Kutim), Jimmi protes keras apa yang disampaikan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud saat memediasi dan saat dihadapan para awak media mengenai permasalahan tapal batas antara Kutim dengan Kota Bontang di Kampung Sidrap Desa Martadinata Kec. Teluk Pandan.
Rudy Mas’ud mengatakan, Secara de’facto (kenyataan) merupakan milik Bontang dan secara de’jure (hukum) masuk wilayah Kutim.
Jimmi menanggapi, sejak tahun 1989 sudah ditetapkan wilayah tersebut masuk wilayah Desa Teluk Pandan Kec. Sangatta, Kemudian tahun 1999 Pemerintah menguatkan masuk wilayah Kutim, lalu tahun 2005 Kemendagri mempertegas tapal batas tersebut masuk wilayah Kec. Sangatta Kutim.
“De’facto dan de’jure itu tidak ada, tidak seperti itu, Permendagri, PP dan UU sudah menetapkan wilayah itu masuk Kutim”, terangnya, Senin (11/08/2025).
Pemerintah dan DPRD Kota Bontang pernah menggugat wilayah tersebut di MA, gugatannya pun ditolak oleh Hakim Agung di MA, karena belum puas, kembali digugat ke MK.
“MK dalam putusan selanya, meminta Gubernur Kaltim mediasi kedua daerah tersebut, karena tidak cacat hukum dan tidak inkonstitusional regulasinya”, jelasnya.
Menurut Jimmi, Gubernur Kaltim tidak boleh keluarkan pernyataan demikian, itu penilaian keliru. Mengingat Kampung Sidrap bukan wilayah hasil perang, mestinya diberi label wilayah itu sudah jelas perundang-undangannya, “secara de’jure dan de’facto masuk wilayah Kutim”.
Kampung Sidrap masuk wilayah Kutim sesuai dengan ketentuan dan peta PP No. 20/1989 dan UU No. 47/1999, lalu tapal batas wilayahnya dengan Kota Bontang dipertegas di Permendagri No. 25 /2005.
“Pemkab Kutim sudah membangun wilayah tersebut, mempermudah pelayanan administrasi, sudah ada Desa dan Kecamatan”, sebutnya. (Red).