MAKASSAR – Seorang konsumen di Makassar, berinisial RD, mengaku menjadi korban penarikan paksa sepeda motor yang sudah hampir lunas cicilannya.
RD mengungkapkan, kasus ini terjadi di Jalan Sultan Alauddin, ketika motor yang dikendarai sepupunya dihentikan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai debt collector.
“Sepupu saya dipaksa tanda tangan Berita Acara Serah Terima Kendaraan, padahal dia bukan pemilik motor. Ini jelas pemaksaan,” ungkap RD kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
RD menjelaskan, motor yang ditarik itu masih dalam pembiayaan cicilan di salah satu finance dan ditarik oleh pihak ketiga.
“Pembiayaan di PT Mandala Finance melalui pihak ketiga PT Dzakim Unggul Berkah,” ungkapnya.
Dari data pembayaran, RD mengaku sudah melunasi 26 kali cicilan dengan total Rp27 juta lebih, dan hanya tersisa tujuh kali cicilan dengan kewajiban sekitar Rp7,2 juta.
“Bayangkan, tinggal tujuh kali cicilan lagi motor saya lunas. Tiba-tiba ditarik paksa di jalan. Rasanya seperti dirampas,” kata RD.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan adanya denda sebesar Rp12,9 juta yang dibebankan.
“Denda sebesar itu tidak masuk akal. Saya merasa ini bukan lagi denda, tapi pemerasan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan,” ujarnya.
RD menuturkan, sebelum motor ditarik, dirinya sempat diminta membayar sejumlah uang oleh pihak eksternal agar kendaraan tidak disita.

Ia menyimpan bukti percakapan dan transfer yang memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan berkedok penagihan. Tak hanya kerugian materi, kasus ini juga menyisakan trauma bagi sepupu RD.
“Dia perempuan, tiba-tiba dikepung beberapa orang laki-laki dan dipaksa tanda tangan. Siapa pun pasti shock,” kata RD.
Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib disertai surat peringatan, surat tugas resmi, serta tidak boleh dilakukan dengan intimidasi.
RD mengaku tidak pernah menerima surat peringatan resmi sebelum penarikan.
Saat ini, ia bersama tim pendamping hukum sedang menyiapkan langkah hukum.
“Ini bukan hanya soal motor, tapi soal hak konsumen yang dilanggar. Saya akan tempuh jalur hukum,” tegas RD.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan oleh pihak ketiga.
Publik menanti sikap tegas aparat penegak hukum dan OJK agar kasus serupa tidak terus berulang. (*)



