Kaltim.radar24.co.id, Balikpapan, Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap enam kasus narkoba dengan mengamankan 10 tersangka dan barang bukti sabu seberat 2,69 kilogram. Salah satu tersangka adalah warga negara asing asal Malaysia yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menyembunyikan sabu di dalam barang bawaannya untuk mengelabui petugas bandara di Kuala Lumpur. Namun, petugas di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan berhasil menggagalkan upaya tersebut.
Polda Kaltim bongkarJaringan narkoba ini menggunakan sistem terputus, di mana kurir hanya bertugas mengambil dan mengantar barang tanpa mengetahui identitas pemilik atau penerima. Motif utama para tersangka adalah faktor ekonomi, dengan beberapa di antaranya mengaku menjadi kurir untuk membiayai pengobatan anak atau memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polda Kaltim menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Barang bukti sabu yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 13.462 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.



