Kaltim.Radar24.co.id – Muara Wahau, 23 Oktober 2025 — Seorang pendana berinisial A.B.P. melaporkan dugaan masalah penarikan dana di platform pendanaan peer-to-peer syariah PT Dana Syariah Indonesia (dikenal sebagai “Dana Syariah”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut surat pengaduan tertanggal 6 Oktober 2025, A.B.P. menyebut bahwa ia telah mentransfer dana sebesar Rp 3 juta ke akun virtual di aplikasi Dana Syariah pada 3 Oktober 2025, namun hingga kini belum dapat melakukan penarikan kembali. Ia mengklaim bahwa dana tersebut belum disalurkan ke proyek pembiayaan manapun, sehingga menurutnya seharusnya tidak terikat risiko gagal bayar.
“Uang tersebut belum digunakan untuk pembiayaan proyek, tapi tidak bisa saya tarik kembali,” tulis A.B.P. dalam pengaduannya.
Selain itu, A.B.P. menyatakan bahwa ia menemukan banyak keluhan serupa dari pengguna lain di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan YouTube — beberapa pengguna mengaku dananya tertahan sejak Juni 2025 tanpa informasi jelas mengenai proyek atau proses pencairan.
A.B.P. juga mengungkap bahwa total dana yang ia tanam di platform tersebut mencapai sekitar Rp 142 juta, dan sebagian sudah jatuh tempo. Satu proyek senilai Rp 19 juta yang menurutnya sudah melewati masa pendanaan disebut “selesai”, namun hingga kini dana pokok belum dapat ditransfer ke rekening pribadi. “Dana Syariah tidak dapat menjelaskan proyek-proyek mana yang mengalami kendala ekonomi hingga gagal bayar. Tiba-tiba semua proyek dianggap bermasalah tanpa kejelasan,” begitu tulis A.B.P.
Sementara itu, pihak Dana Syariah Indonesia dilaporkan telah memberikan tanggapan resmi terhadap pengaduan tersebut — namun menurut A.B.P., jawaban yang diterima bersifat “template” dan belum menjawab substansi pertanyaan.
Hingga saat ini OJK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pengaduan tersebut.
Berdasarkan pantauan A.B.P. dari berbagai forum dan komunitas pendana, dugaan akumulasi dana tertahan di platform Dana Syariah mencapai sekitar Rp 500 miliar. Namun angka ini masih bersifat perkiraan dari keluhan pendana, dan belum diverifikasi oleh pihak resmi.
Kasus ini menjadi tambahan kekhawatiran bahwa beberapa platform pendanaan digital berbasis syariah masih menghadapi tantangan transparansi dalam pengelolaan dana investor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

(Uzin/Dedy)