Kaltim.radar24.co.id, Bengalon, Kutai Timur – Polsek Bengalon AKP Asriadi,S.H,M.H, menyerahkan 6 tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur pada Rabu, 14 Januari 2026. Keenam tersangka tersebut adalah HS, AR, HR, AA, IR, dan JD.
Proses Penyidikan Tuntas,
Kapolsek Bengalon telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap kasus pencurian yang terjadi beberapa bulan lalu. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan bukti, polisi akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Tahap Hukum Selanjutnya
Dengan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur, kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan. Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penyerahan Tersangka
Penyerahan tersangka dilakukan dengan pengawalan ketat untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses penyerahan berlangsung. Kejaksaan Negeri Kutai Timur akan segera memproses kasus ini dan menentukan langkah hukum selanjutnya.


