Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

Kaltim.radar24.co.id, Kaltim, BONTANG – Kasus yang menjerat delapan warga lanjut usia di Kota Bontang kini mendapat sorotan serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Kalimantan Timur. Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, menilai perkara ini sebagai bentuk nyata kegagalan negara dan pemangku kepentingan dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya terhadap kelompok masyarakat rentan.Minggu,(01/02/2026)

 

Menurut Budi, penetapan status tersangka terhadap para lansia dalam konflik yang sejatinya merupakan sengketa lahan perdata mencerminkan praktik kriminalisasi warga yang memperjuangkan haknya. Ia menegaskan, proses hukum yang dialami para lansia bukan hanya menyisakan persoalan hukum, tetapi juga meninggalkan luka sosial dan trauma psikologis yang mendalam.

 

โ€œIni bukan sekadar soal tanah. Ini soal martabat manusia. Delapan orang lansia diperlakukan seolah-olah pelaku kejahatan, padahal mereka hanya mempertahankan hak atas lahan yang diyakini telah dimiliki sejak puluhan tahun lalu,โ€ tegas Budi Untoro.

 

Budi menyebut putusan Pengadilan Negeri Bontang yang menyatakan status tersangka delapan warga tidak sah sebagai kemenangan keadilan dan akal sehat hukum. Ia menilai pertimbangan Majelis Hakim yang menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium telah memperjelas bahwa jalur pidana tidak semestinya digunakan dalam konflik agraria.

 

โ€œPutusan ini menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap masyarakat. Ini menjadi preseden penting agar ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga, apalagi mereka yang sudah lanjut usia,โ€ ujarnya.

 

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa perkara ini belum berakhir. Ia menyatakan LSM Cakra Kaltim akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dilaksanakan secara penuh, termasuk pemulihan hak dan pengembalian nama baik para lansia yang telah lama tercoreng akibat proses hukum.

 

โ€œKami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kewajiban perusahaan harus dijalankan dan hak-hak masyarakat dipulihkan. Pengembalian nama baik delapan warga ini adalah bagian dari keadilan yang tidak bisa ditawar,โ€ kata Budi dengan tegas.

 

Menurutnya, stigma sosial, tekanan mental, hingga rasa takut yang dialami para lansia merupakan bentuk pelanggaran hak atas rasa aman dan perlindungan martabat manusia. Ia menilai negara tidak boleh abai terhadap dampak nonmateriil yang ditimbulkan oleh proses hukum yang keliru.

 

Budi juga mengingatkan bahwa pembangunan dan investasi di daerah harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa kemajuan daerah tidak boleh dibangun di atas penderitaan warga, terlebih mereka yang berada pada posisi paling lemah.

 

โ€œPembangunan tanpa keadilan sosial hanya akan melahirkan konflik. Negara, aparat penegak hukum, dan korporasi harus belajar dari kasus ini,โ€ ujarnya.

 

Kasus delapan lansia di Bontang, lanjut Budi, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penanganan konflik agraria, khususnya yang melibatkan masyarakat kecil. Ia mendorong agar penyelesaian sengketa ke depan lebih mengedepankan dialog, pendekatan perdata, dan prinsip keadilan restoratif.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun pihak terkait lainnya belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaksanaan putusan pengadilan maupun tuntutan pemulihan hak warga sebagaimana disuarakan LSM Cakra Kaltim.

 

{Syamsul}