Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kaltim.radar24.co.id, Bukit Makmur, Kutai Timur – Kabar kurang sedap berembus dari wilayah operasional pertambangan di Kutai Timur (Kutim). Isu panas mengenai dugaan jebolnya tanggul penampungan milik PT Indexim Coalindo kini tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Berdasarkan informasi yang beredar, insiden ini diduga tidak hanya merusak ekosistem sekitar, tetapi juga dikabarkan menelan korban jiwa.Rabu, (04/3/2026)

 

Hingga saat ini, kronologi pasti dan jumlah korban masih dalam tahap verifikasi oleh pihak berwenang. Namun, tekanan dari masyarakat dan aktivis lingkungan mulai meningkat, menuntut transparansi penuh dari pihak manajemen perusahaan dan pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, hal ini menambah daftar panjang catatan hitam pengelolaan keselamatan kerja dan lingkungan di sektor pertambangan Kalimantan Timur.

 

Analisis Pelanggaran Undang-Undang

Apabila insiden ini terbukti terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran standar prosedur operasional (SOP), PT Indexim Coalindo berpotensi terjerat beberapa pasal dalam undang-undang berikut:

1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)

• Pasal 141: Mengatur mengenai kewajiban pemegang IUP untuk menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.

• Sanksi: Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

• Pasal 98 & 99: Mengatur mengenai setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

• Sanksi Pidana: Jika mengakibatkan orang luka dan/atau mati, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun, serta denda hingga Rp9 miliar.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

• Pasal 359: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.