Kaltim.radar24.co.id, JAKARTA – Kepolisian telah memeriksa dua orang saksi dalam penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS berinisial AY. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
Langkah Awal, Pemeriksaan Medis dan Laporan Polisi
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir, menyatakan bahwa penyidik telah membuat laporan polisi proaktif dan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. “Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan laporan polisi model A dan meminta visum et repertum awal terhadap kondisi luka korban AY,” ujar Irjen Pol. Jhonny dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Kasus ini juga menjadi perhatian langsung Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Penyidik tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Berbagai alat bukti digital, termasuk CCTV, sedang dianalisis lebih lanjut. Harapannya pelaku segera teridentifikasi,” kata Irjen Pol. Jhonny. Polri berjanji akan terus mendalami kasus ini hingga pelaku tertangkap dan motif penyerangan terungkap.



