Kaltim.radar24.co.id, Banda Aceh – Pemanggilan wartawan media online (tautan tidak tersedia) oleh Polda Aceh menuai kritik tajam dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers.
Ketua PW IWO Aceh, Chairan Manggeng, menekankan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik harus melalui Dewan Pers, bukan aparat penegak hukum. “Seharusnya penyidik mengedepankan mekanisme sesuai UU Pers. Jangan sampai langkah seperti ini menimbulkan persepsi bahwa kebebasan pers sedang ditekan,” katanya.
Chairan juga mengingatkan soal hak jawab dan hak sanggah yang dijamin undang-undang. “Hak jawab itu wajib dilayani. Kalau ada kekeliruan dalam pemberitaan, gunakan hak sanggah. Itu mekanisme yang sah dan dijamin dalam UU 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Peringatan untuk Polda Aceh
IWO Aceh mengingatkan bahwa pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers bisa menjadi preseden buruk bagi dunia jurnalistik. “Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kalau mekanisme ini diabaikan, ke depan bisa berbahaya bagi kebebasan pers,” tutup Chairan.



