Kaltim radar24.co.id,  MAKASSAR  – Pengadilan Tinggi Makassar didesak tegas mengusut dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam Putusan Praperadilan Nomor 41/PN Makassar. Desakan datang dari kuasa hukum Ishak Hamzah, A. Salim Agung, S.H., CLA atau Andis, Rabu (29/4/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Andis mendatangi PT Makassar untuk mempertanyakan mandeknya laporan yang ia ajukan dua bulan lalu. “Sudah lebih dari dua bulan berjalan, belum ada kepastian. Ini jadi pertanyaan besar,” tegas Andis di hadapan media.

 

Ia menilai Putusan 41/PN Makassar cacat hukum dan tak punya legitimasi kuat. Hakim yang memutus, Subai, S.H., M.H., diduga langgar kode etik karena arah pertimbangan putusan tak sejalan prinsip hukum.

 

Kedatangan Andis disambut Ketua dan Wakil Ketua PT Makassar. “Saya apresiasi. Ini bentuk perhatian serius. Tapi mereka tegaskan, menilai benar-tidaknya putusan bukan ranah PT,” kata Andis.

 

PT Makassar menjelaskan, dugaan pelanggaran etik hakim ditangani Mahkamah Agung lewat Badan Pengawas (Bawas). PT hanya menindaklanjuti laporan sesuai prosedur.

 

Andis menyebut tim pemeriksa sudah dibentuk. Dirinya, Ishak Hamzah, dan pihak terkait sudah dimintai keterangan. “Tapi setelah itu, tidak ada perkembangan. Makanya kami datang lagi,” ujarnya.

 

*Blunder Hukum: Dua Putusan Saling Bertolak Belakang*

 

Andis menyoroti kontradiksi serius. Ada dua putusan terkait kliennya yang saling bertentangan. “Satu putusan menyatakan perkara dihentikan, putusan lain justru buka kembali proses hukum. Ini bukan tafsir, tapi kontradiksi nyata. Ciptakan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

 

Ia juga kritik Polrestabes Makassar yang terbitkan lagi SPDP dengan dasar Putusan 41. Padahal, dalam Putusan Praperadilan Nomor 29, Ishak Hamzah dinyatakan tidak terbukti langgar Pasal 167 dan 263 KUHP. Hakim bahkan perintahkan pemulihan nama baik dan ganti rugi.

 

“Putusan 29 sudah final. Klien kami tidak bersalah, harkat dipulihkan, dapat ganti rugi. Tapi muncul Putusan 41 yang dipakai lanjutkan proses hukum. Ini jelas bertentangan,” papar Andis.

 

Andis tegaskan akan kawal perkara hingga tuntas. “Ini menyangkut prinsip keadilan. Bukan cuma untuk klien, tapi kepercayaan publik ke penegak hukum,” tutupnya.