Kaltim.radar24.co.id, Kutim -Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan sejumlah langkah untuk mempercepat penyelesaian sengketa lahan antara PT MKC dengan masyarakat Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat fasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang berlangsung di Ruang Arau, Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Kamis (24/9/2026).

 

Rapat dipimpin langsung Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi. Hadir Ketua DPRD Kutim Jimmi bersama sejumlah anggota DPRD Kutim, Wakapolres Kutai Timur Kompol Anton Saman, serta perwakilan masyarakat Desa Tepian Langsat.

 

Mahyunadi mengatakan, hasil rapat menyepakati Pemkab Kutim akan menerbitkan surat sebagai pedoman bagi para pihak dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah yang tengah bersengketa.

 

“Surat ini nantinya akan disampaikan kepada PT MKC, pemerintah desa dan masyarakat. Kita harapkan bisa menjadi pedoman bagi semua pihak,” kata Mahyunadi.

 

Menurutnya, surat tersebut ditargetkan sudah disampaikan kepada PT MKC, pemerintah desa dan masyarakat setempat paling lambat Selasa (29/9).

 

Selain itu, Pemkab Kutim bersama masyarakat juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian persoalan lahan tersebut.

 

“Kita akan melakukan audiensi ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Ini untuk membahas persoalan lahan yang ada,” ujarnya.

 

Mahyunadi menjelaskan, salah satu persoalan yang akan dibahas berkaitan dengan permohonan adendum izin PT MKC yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.

 

Termasuk lahan yang sebelumnya telah disetujui dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta lahan yang secara eksisting telah dikuasai dan dikelola masyarakat.

 

“Kita ingin persoalan ini bisa dibahas bersama dengan kementerian terkait, sehingga ada kejelasan dan langkah penyelesaian yang bisa ditempuh,” katanya.

 

Untuk mempersiapkan koordinasi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ditunjuk untuk mengoordinasikan persiapannya.

 

Menurut Mahyunadi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi di Desa Tepian Langsat.

 

“Kita berharap persoalan ini tidak terus berlarut. Pemerintah daerah akan berupaya memfasilitasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (*)