RADAR24 Kaltim
Jujur Lantang Bersuara
Domain.com
Domain.net
domain.org
Domain.id
Domain.co.id
Domain.us
Minggu, 22 Maret 2026
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
Telegram
Berita
Teknologi
Kesehatan
Pariwisata
Hukum dan Kriminal
Lifestyle
Politik
Olahraga
Hiburan
Edukasi
Ekonomi
News
BREAKING: 4 Anggota TNI Ditangkap Terkait Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Sidokkes Polres Kutim Pastikan Personel Tetap Bugar, Lakukan Cek Kesehatan dan Berikan Vitamin di Pos Pantai Kenyamukan
Polres Kutim Gelar Tactical Floor Game, Matangkan Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran dan Sholat Idul fitri 1447.H
AKBP Fauzan Arianto Hadirkan Senyum Lebaran, Anak Yatim Diajak Belanja di STC
Polres Kutim Launching Renovasi 13 Jembatan Merah Putih Presisi, Satu Langsung Diresmikan di Asrama Polsek Sangatta Utara
#Dalami
Bareskrim Masih Dalami Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Jakarta – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan. “Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025). Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. “Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya. Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum dan Kriminal
21 April 2025