RADAR24 Kaltim
Jujur Lantang Bersuara
Domain.com
Domain.net
domain.org
Domain.id
Domain.co.id
Domain.us
Jumat, 7 Agustus 2026
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
Telegram
Berita
Teknologi
Kesehatan
Pariwisata
Hukum dan Kriminal
Lifestyle
Politik
Olahraga
Hiburan
Edukasi
Ekonomi
News
Satlantas Polres Kutim Sambangi SLBN, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas untuk Siswa Berkebutuhan Khusus
Tak Berkutik! Pria di Batu Ampar Diamankan Polisi, 11 Paket Sabu dan Uang Tunai Disita
Hotline 110 Disiagakan! Polres Kutim Ajak Warga Bongkar Kecurangan BBM Subsidi
IWO Kecam Keras Pernyataan Hotman Paris yang Merendahkan Martabat dan Profesi Wartawan
Bhabinkamtibmas Aiptu I Putu S Rutin Laksanakan Sambang, Jalin Kedekatan dengan Warga
#Laporan
Bareskrim Masih Dalami Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Jakarta – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan. “Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025). Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. “Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya. Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum dan Kriminal
21 April 2025