RADAR24 Kaltim
Jujur Lantang Bersuara
Domain.com
Domain.net
domain.org
Domain.id
Domain.co.id
Domain.us
Kamis, 11 Desember 2025
Facebook
Twitter
Instagram
YouTube
Telegram
Berita
Teknologi
Kesehatan
Pariwisata
Hukum dan Kriminal
Lifestyle
Politik
Olahraga
Hiburan
Edukasi
Ekonomi
News
Polres Gowa Lumpuhkan Predator Anak, Diduga Terhubung Kasus Tiga Anak Hilang
Sabung Ayam di Bulukumba diduga dibekingi Aparat, Propam Turun Tangan, Hasilnya Tidak Terbukti.
Polsek Ujung Loe Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Seppang, Propam: Silahkan dilaporkan Dugaan Keterlibatan Oknum
Desa Sepaso Timur Terima Bantuan Semenisasi Jalan Senilai Rp 727 Juta dari KPC
Pandawa Pattingalloang Siap Jadi Garda Terdepan Sukseskan Pemilu Raya RT/RW Kota Makassar
#Masih
Kubar 26 Tahun, Tantangan Infrastruktur Masih Membayangi
Berita
1 bulan yang lalu
Lahan Sudah Dimenangkan, Tapi Masih Dikuasai Perusahaan? Yahya Tonang Desak Penegakan Hukum
Hukum dan Kriminal
2 Juli 2025
Usia Yang Masih Muda DPD GEMIRA Aceh Tunjukkan Exsistensi Berkurban, Wagub Berikan Apresiasi
Edukasi
9 Juni 2025
Bareskrim Masih Dalami Laporan Ridwan Kamil Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Jakarta – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut ditujukan kepada akun atas nama Lisa Mariana yang diduga menyebarkan informasi pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dan sempat viral di dunia maya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim dan saat ini masih dalam proses penanganan. “Laporan sudah diterima oleh Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam tahap pendalaman. Substansi laporan sedang dikaji oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Trunoyudo, Senin (21/4/2025). Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. “Jika memenuhi unsur pidana, nantinya akan ditentukan direktorat mana yang berwenang untuk menangani. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” tambahnya. Polri menegaskan, seluruh proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum dan Kriminal
21 April 2025