Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

 

Kaltim.radar24.co.id, BONTANG  – Pengadilan Negeri Bontang telah mengeluarkan putusan nomor 335/PAN.PN.W18-U7/HK.2.1/XII/2025 yang menyatakan bahwa PT Pupuk Kaltim telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap 8 warga lansia di Kelurahan Guntung, Bontang Utara.

 

Putusan Pengadilan

Pengadilan memerintahkan PT Pupuk Kaltim untuk meminta maaf kepada para lansia korban fitnah dan memulihkan hak-hak mereka yang telah terganggu. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang dapat merusak nama baik seseorang.

 

Kuasa Hukum Lansia

Kuasa hukum para lansia, Syahrudin, menyatakan bahwa putusan pengadilan ini adalah kemenangan bagi kliennya yang telah berjuang untuk membela nama baik mereka. Ia berharap PT Pupuk Kaltim dapat mematuhi putusan pengadilan dan meminta maaf kepada para lansia korban fitnah.

( Syamsul )