Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kaltim.radar24.co.id, BALIKPAPAN – Ditreskrimsus Polda Kaltim menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana pelatihan kerja di UPTD BLKI Balikpapan. Kerugian keuangan negara Rp8.922.767.429,58.

 

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., menjelaskan, penyidikan ditingkatkan sejak Maret 2026 berdasarkan LP/13/V/2025 dan LP/24/X/2025.

 

Tersangka SN, mantan Kepala UPTD BLKI Balikpapan dan selaku KPA, kembali dijerat. SN saat ini berstatus narapidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong untuk perkara lain.

 

“Modus para tersangka tidak menyerahkan hak penerima secara utuh. Honor instruktur dan hak lain dalam program pelatihan diduga dipotong,” ungkap Kombes Bambang Yugo, Kamis (24/4/2026).

 

Dari total kerugian Rp8,92 miliar, penyidik berhasil melakukan penyelamatan uang negara Rp1.035.466.668.

 

Polda Kaltim berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Penyidikan masih berjalan untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat