Kaltim.radar24.co.id, MAKASSAR – Polemik putusan praperadilan memanas. Kuasa hukum Ishak Hamzah, Andi Salim Agung, S.H., C.L.A., mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar untuk menindaklanjuti putusan praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2026/PN.Mks yang dinilai bermasalah.
Kedatangan Andi Salim sekaligus penuhi panggilan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP). Ia mengaku sudah bertemu langsung Ketua dan Wakil Ketua PT Makassar.
“Alhamdulillah, kami sudah diterima langsung oleh Ibu Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi. Ini menjadi respons positif atas laporan kami terkait pelanggaran dalam proses hukum,” ujarnya kepada media.
*Putusan 41 Dinilai Tabrak Putusan 29 & PERMA*
Laporan diajukan lewat Poros Rakyat Indonesia. Andi Salim menyebut Putusan Praperadilan 41 bertentangan dengan Putusan Praperadilan 29 yang terbit sebelumnya.
“Putusan 41 ini kami anggap ilegal dan bertentangan dengan regulasi, termasuk melabrak PERMA serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Anehnya, putusan ini terus dijadikan dalil oleh penyidik untuk menetapkan kembali klien kami sebagai tersangka,” tegasnya.
*Tolak Tanda Tangan BAP: “Isinya Tak Sesuai Fakta”*
Andi Salim juga soroti BAP pemeriksaan hakim yang menangani perkara. Ia sebut ada pernyataan janggal: hakim mengaku tidak mengetahui adanya putusan sebelumnya.
“Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin hakim tidak mengetahui putusan sebelumnya, namun tetap mengeluarkan putusan baru yang bertentangan? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.
Ia menolak tanda tangani BAP karena dinilai tidak sesuai fakta dan tidak disusun terpisah. “Saya khawatir timbul kesan seolah-olah saya membenarkan pernyataan yang tidak sesuai kenyataan,” tegas Andi Salim.
*Desak PT Makassar Bertindak: 58 Hari Ditahan*
Andi Salim desak PT Makassar bersikap tegas agar praktik yang dinilai cederai integritas hukum tidak dibiarkan.
“Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi menjadi contoh buruk dalam sistem peradilan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa merusak tatanan hukum, bahkan membuka ruang bagi mafia hukum dan mafia tanah,” katanya.
Ia juga pertanyakan pertanggungjawaban penahanan kliennya. “Siapa yang bertanggung jawab atas 58 hari penahanan itu? Ini menyangkut hak asasi dan keadilan bagi klien kami,” tambahnya.
Andi Salim tegaskan komitmen kawal kasus hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum kerja profesional dan berkeadilan.


