Kaltim.radar24.co.id, PANGKALAN BUN – Penanganan laporan dugaan pencurian buah sawit dan pengrusakan kebun di Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, disorot. Dilaporkan sejak 2025, kasus belum tunjukkan perkembangan signifikan.
Kuasa pendamping pelapor, Amat, menyebut kliennya, Japarudin, lapor ke Polsek Kumai pada 19 September 2025. Laporan tercatat LP/Dumas/III/XI/2025 tertanggal 28 November 2025.
“Sejak laporan kami sampaikan, sudah berbulan-bulan berjalan. Kami hanya menerima SP2HP sebanyak enam kali dengan status A2, namun belum ada kejelasan tindak lanjutnya,” ujar Amat, Kamis (30/4/2026).
“SP2HP Berulang, Status A2 Jadi Sorotan”
Secara normatif, SP2HP adalah instrumen resmi bentuk transparansi penanganan perkara. Status A2 umumnya berarti perkara masih tahap penyelidikan: kumpul alat bukti dan keterangan saksi.
Namun Amat nilai, SP2HP berulang tanpa perkembangan substansi jadi masalah akuntabilitas. “SP2HP itu harus memuat perkembangan konkret, seperti jumlah saksi yang telah diperiksa, arah penanganan perkara, atau kendala yang dihadapi penyidik. Jika berulang di status yang sama tanpa penjelasan rinci, ini bisa menimbulkan persepsi stagnasi,” tegasnya.
Ia ingatkan penyidik wajib beri kepastian hukum bertahap lewat komunikasi terbuka. “Transparansi bagian dari akuntabilitas. Pelapor berhak tahu sejauh mana perkembangan kasusnya, termasuk hambatan yang dihadapi,” tambah Amat.
Meski begitu, ia akui tiap perkara punya kompleksitas beda sehingga waktu penanganan tak bisa disamaratakan.
“Polsek Kumai Belum Beri Keterangan”
Hingga berita ini diturunkan, Polsek Kumai belum berikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna peroleh penjelasan.
Publik berharap aparat penegak hukum beri kejelasan serta pastikan setiap laporan masyarakat ditangani profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.


