Kaltim.radar24.co.id, AMARINDA  – Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kasus dibeberkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., http://M.Sc., didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, http://S.Sos., S.I.K., http://M.Krim., dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., di Polresta Samarinda.

 

Bongkar Jaringan Lewat Paket Ekspedisi

Dirresnarkoba menjelaskan, pengungkapan berawal dari koordinasi intensif Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan BNNK terkait informasi pengiriman paket mencurigakan via jasa ekspedisi di Kaltim.

 

Tim melakukan penyelidikan dan pengawasan di dua lokasi pengiriman, Tenggarong dan Balikpapan.

 

Pada 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas amankan seorang pria yang mengambil paket di ekspedisi wilayah Tenggarong. Hasil interogasi awal, pengambilan paket dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK.

 

Pengembangan dilakukan ke paket lain di Balikpapan. Bersama saksi, petugas temukan 20 cartridge liquid vape mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau cairan narkotika sintetis.

 

Hasil uji laboratorium forensik resmi menyatakan cairan tersebut positif mengandung zat terlarang.

 

5 Kali Kirim, 100 Cartridge Vape Narkotika

Penyidikan ungkap YBK diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.

 

Tercatat sedikitnya 5 kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.

 

Pada 1 Mei 2025 dini hari, tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Kaltim amankan YBK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Setelah gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

 

Diancam Pidana Berat & PTDH

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan internal Polri terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.

 

Dirresnarkoba tegaskan pengungkapan ini bentuk komitmen tegas Kapolda Kaltim berantas peredaran narkotika, baik di masyarakat maupun internal kepolisian.

 

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.