Kaltim.radar24.co.id, DENPASAR – Penanganan dugaan pelanggaran karantina komoditas bawang putih yang menyeret CV Berkah Bawang Bali memasuki babak baru. Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali mulai memanggil dan mengklarifikasi sejumlah saksi menyusul viralnya pemberitaan terkait prosedur penindakan yang dinilai tidak sesuai.
Pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Nomor: B//88/VII/WAS.2.4./2026/Bidpropam tertanggal 15 Juni 2026. Langkah ini disebut sebagai respons Polda Bali terhadap keresahan masyarakat dan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah I Wayan Reno Janu Asta, admin CV Berkah Bawang Bali di Abiansemal, Badung. Pemeriksaan di Mapolda Bali berlangsung sekitar 5 jam.

Reno memaparkan, masalah bermula April 2026. Satu truk bawang putih pesanan dari importir dihentikan oleh orang yang mengaku personel Ditreskrimsus Polda Bali.
Menurut Reno, bawang itu dibeli dari importir yang disebut sudah masuk legal lewat Surabaya dan dilengkapi dokumen KT-9 sebelum dikirim ke Bali via ekspedisi.
Namun barang tersebut tetap disita. Toko CV Berkah Bawang Bali juga ikut disegel. Akibatnya usaha lumpuh total sejak 24 April hingga 11 Juni 2026.
“Semua busuk dan rusak. Pelanggan juga akhirnya pergi sehingga toko mengalami kerugian besar,” kata Reno kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Selama lebih dari 1 bulan tersegel, ribuan kilogram bawang di gudang membusuk. Biaya sewa, operasional, dan barang titipan tetap berjalan.
Sopir truk ekspedisi yang mengangkut bawang juga diperiksa. Ia dimintai keterangan sejak pukul 17.00 WITA hingga malam, lalu kembali diajak ke toko menjelang tengah malam untuk pembukaan gudang dan penyegelan.
“Saya tidak diperlihatkan surat penyegelan ataupun alasan penyegelan. Setelah itu saya kembali dibawa ke Polda Bali dan dimintai keterangan hingga sekitar pukul empat pagi,” ujarnya.
Reno memperkirakan ada sekitar 400 karung bawang, total kurang lebih 8 ton yang disita. Dengan harga jual Rp24.000 per kg, nilai barang mencapai sekitar Rp192 juta.
Angka itu belum termasuk kerugian lain: barang titipan milik orang lain yang rusak, kehilangan pelanggan tetap, biaya sewa, dan operasional.
“Yang rusak bukan hanya barang kami, tetapi juga barang milik orang lain yang dititipkan di toko. Semua itu tentu menjadi tanggung jawab kami,” ungkap Reno
Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, SH, menilai kliennya tidak berniat melanggar hukum. Ia justru menyoroti prosedur penegakan hukum.
Menurutnya ada dugaan tidak dipenuhinya ketentuan KUHAP terkait penyitaan, penyegelan, pendampingan hukum, dan administrasi lain.
Ia juga mempertanyakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA BALI tertanggal 24 April 2026 yang pada hari yang sama langsung naik ke penyidikan, gelar perkara, hingga penyegelan.
“Kami mempertanyakan bagaimana proses penyelidikan dilakukan sehingga pada hari yang sama langsung meningkat menjadi penyidikan dan dilakukan tindakan penyegelan,” ujarnya.
Nugraha menegaskan kliennya hanya pembeli dari importir. Jika ada masalah administrasi karantina, seharusnya diselesaikan di pintu masuk pelabuhan dan dengan pendekatan humanis.
Ia merujuk UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mengatur lalu lintas komoditas antar daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Humas Polda Bali terkait hasil pemeriksaan dan tanggapan atas dugaan pelanggaran prosedur.
Pemeriksaan Bidpropam diharapkan memberi kepastian hukum dan menjaga iklim usaha di Bali.


