Kaltim.radar24.co.id, Balikpapan – Polda Kaltim mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dan waspada dalam melakukan transaksi jual beli tanah guna menghindari potensi tindak pidana pertanahan. Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan Talkshow Polisi Bersama Masyarakat di Studio Balikpapan TV (BTV), Rabu (21/10/26).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Dalam talkshow tersebut, Panit IV Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kaltim, Ipda Asbar, membahas berbagai potensi kejahatan pertanahan yang dapat merugikan masyarakat, mulai dari penyerobotan lahan hingga pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan tanah.

 

Ipda Asbar menjelaskan, perkara yang ditangani Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kaltim di antaranya meliputi dugaan penyerobotan lahan serta pemalsuan dokumen pertanahan, seperti surat segel, Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), maupun dokumen yang berkaitan dengan lahan garapan.

 

Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian sebelum memutuskan membeli tanah. Salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah memastikan keabsahan dokumen melalui pengecekan di kantor pertanahan dan kantor kelurahan terkait. Selain itu, calon pembeli juga perlu memeriksa kondisi fisik tanah secara langsung untuk memastikan kesesuaian antara objek di lapangan dan dokumen yang ditunjukkan oleh penjual.

 

“Kami dari Subdit 2 Harda selalu menekankan kepada masyarakat agar benar-benar memeriksa keaslian surat tanah sebelum melakukan transaksi jual beli. Jangan terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh dokumen dan kondisi objek tanah dipastikan sesuai,” jelas Ipda Asbar.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kehati-hatian dalam proses transaksi merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya sengketa maupun tindak pidana pertanahan. Masyarakat diharapkan tidak hanya berpatokan pada dokumen yang diberikan penjual, tetapi juga melakukan verifikasi kepada instansi berwenang guna memastikan status dan legalitas tanah yang akan dibeli.

 

Apabila masyarakat menemukan atau mengalami dugaan penyerobotan tanah maupun tindak pidana pertanahan lainnya, Ipda Asbar mengimbau agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Kaltim, khususnya Subdit 2 Harda Ditreskrimum, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Melalui kegiatan talkshow ini, Polda Kaltim berharap masyarakat semakin memahami risiko kejahatan pertanahan dan pentingnya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum bertransaksi. Edukasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran hukum serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat praktik pertanahan yang melanggar hukum.

 

Polda Kaltim mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kalimantan Timur, termasuk dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi jual beli tanah, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif.