Kaltim.radar24.co.id,Bontang – Delapan warga Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, akhirnya mendapatkan keadilan. Pengadilan Negeri (PN) Tingkat II Bontang menolak laporan PT Pupuk Kaltim dan menyatakan perusahaan tersebut terbukti melakukan pencemaran nama baik. Putusan ini menjadi titik balik bagi para lansia yang telah mengalami tekanan mental dan stigma sosial selama berbulan-bulan. Jumat, ( 09/01/2026 )
Hukum Pidana sebagai Ultimatum Re medium. Majelis Hakim menegaskan bahwa hukum pidana harus digunakan sebagai upaya terakhir, bukan sebagai alat untuk menyelesaikan konflik. Laporan PT Pupuk Kaltim yang menjadikan para warga sebagai tersangka dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian.
Laporan Balik untuk Memulihkan Nama Baik. Kuasa hukum, Gunawan, SH, dari Borneo Firm, menyatakan bahwa laporan balik akan dilakukan untuk memulihkan martabat kliennya. “Kami tidak akan membiarkan klien kami terus-terusan menjadi korban. Kami akan memperjuangkan keadilan dan memulihkan nama baik mereka,” ujarnya.
Trauma yang Tak Terlupakan
Para lansia masih mengalami trauma akibat tekanan mental dan stigma sosial. Mereka berharap keadilan dapat memulihkan nama baik dan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Langkah Hukum yang Terukur
Gunawan menambahkan bahwa pelaporan balik akan dilakukan secara terencana dan berdasarkan putusan pengadilan. Tim pendamping juga akan menyediakan layanan pendampingan psikologis untuk membantu para warga memulihkan rasa aman dan kepercayaan diri.
Preseden Penting untuk Perlindungan Warga Sipil
Kasus ini menjadi preseden penting untuk perlindungan warga sipil, khususnya kelompok rentan, dari potensi kriminalisasi melalui laporan hukum yang tidak berdasar. Para warga berharap keadilan dapat terwujud dan memulihkan nama, baik, dan hak-hak mereka sebagai warga negara. ( Samsul)




