Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kaltim.radar24.co.id, Bandung, 14 Februari 2026 – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penegakan hukum kesehatan sebagai bagian dari transformasi sistem hukum pidana nasional yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

 

Hal tersebut disampaikan Otto saat menjadi pembicara dalam kegiatan Simposium dan Workshop Meet The Professors and Friends (Me-Prof) yang diselenggarakan oleh Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Holiday Inn Pasteur Bandung, Sabtu (14/2). Kegiatan ini dihadiri para profesor, dokter spesialis, akademisi, dan tenaga kesehatan sebagai forum ilmiah untuk memperkuat sinergi antara dunia medis dan sistem hukum nasional.

 

Dalam paparannya, Otto menjelaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia telah memasuki babak baru dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Reformasi ini menjadi tonggak penting dalam transformasi hukum pidana nasional, tidak hanya secara simbolis tetapi juga dalam memperkuat tata kelola penegakan hukum yang lebih adil, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

 

Ia menambahkan bahwa pembaruan KUHP tersebut diikuti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang bertujuan memastikan implementasi norma hukum pidana berjalan secara efektif dan terintegrasi.

 

“Reformasi hukum pidana nasional memiliki misi strategis, yaitu dekolonialisasi melalui penggantian regulasi peninggalan kolonial, demokratisasi dengan memperkuat nilai-nilai Pancasila, konsolidasi sistem hukum pidana nasional, serta adaptasi dan harmonisasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan norma internasional,” ujar Otto.

 

Otto menegaskan bahwa paradigma baru KUHP nasional mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat secara menyeluruh.

 

“Paradigma hukum pidana nasional saat ini menempatkan keadilan restoratif sebagai instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara lebih konstruktif, adil, dan humanis,” jelasnya.

 

Dalam konteks pelayanan kesehatan, Otto menegaskan bahwa tenaga medis menjalankan profesinya berdasarkan dua instrumen utama, yaitu kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketaatan pada kode etik profesi. Kedua instrumen tersebut menjadi fondasi dalam menjamin profesionalisme tenaga kesehatan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis.

 

Ia juga menyoroti peran strategis Majelis Disiplin Profesi (MDP) dalam proses penegakan hukum kesehatan. Menurutnya, rekomendasi MDP menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara, sehingga proses hukum tetap mempertimbangkan aspek profesional, standar pelayanan, dan perlindungan bagi semua pihak.

 

Otto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mendorong penerapan restorative justice dalam penyelesaian sengketa medis, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara tenaga medis dan pasien serta penyelesaian perkara secara berkeadilan.

“Pendekatan restorative justice dalam sektor kesehatan merupakan langkah penting untuk mencegah kriminalisasi tenaga medis yang telah bekerja sesuai standar profesi, sekaligus memastikan hak pasien tetap terlindungi secara optimal,” tegas Otto.

 

Lebih lanjut, Otto menyampaikan bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, terus mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor guna memastikan implementasi Undang-Undang Kesehatan berjalan secara efektif. Harmonisasi tersebut diperlukan untuk memperkuat kedudukan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi sebagai dasar penerapan restorative justice, serta menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa medis.

 

Ia juga mendorong penyusunan pedoman nasional yang terintegrasi bagi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait, guna memastikan penerapan restorative justice berjalan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.

 

Menutup paparannya, Otto menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, akademisi, dan profesi kesehatan menjadi kunci dalam membangun sistem hukum kesehatan yang adil dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

 

“Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan tenaga kesehatan sangat penting untuk memastikan sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan secara seimbang bagi tenaga medis dan pasien,” pungkas Otto.