Kaltim.radar24.co.id, KALTIM, SENDAWAR – Dulu, aula Polres Kutai Barat selalu penuh. Puluhan wartawan dari berbagai media berdesakan meliput konferensi pers. Pertanyaan bersahutan, kamera menyorot, dan informasi mengalir terbuka.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kini, suasananya berbeda. Sejak kepemimpinan Kapolres AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., M.H., ruang itu disebut tak lagi ramah untuk semua. Hanya segelintir jurnalis yang mendapat undangan.

 

“Memang ada ketimpangan dalam keterbukaan informasi publik. Terkesan tebang pilih jurnalis,” kata Ketua DPC PWRI Kubar Johansyah, Selasa (14/4/2026). “Ini sangat berbeda dengan Kapolres sebelumnya.”

 

Bagi Johan, praktik itu bukan sekadar soal teknis undangan. Ia melihat ada potensi pelanggaran hukum. Ia mengutip UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 ayat (1) menyebut informasi publik bersifat terbuka. Pasal 52 bahkan memuat ancaman pidana bagi pejabat yang sengaja menutup informasi.

 

“Polres adalah badan publik. Konferensi pers itu bentuk penyediaan informasi publik, maka tidak boleh ada diskriminasi,” tegasnya.

 

Tak berhenti di situ, Johan juga menyinggung UU No. 40/1999 tentang Pers. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers. Pasal 18 mengancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi yang menghalangi kerja jurnalistik.

 

“Kalau alasannya tempat terbatas, bisa pakai sistem pool atau bergilir. Bukan pilih kasih,” ujar Johan. Ia mengingatkan, pers adalah pilar keempat demokrasi. Menutup akses wartawan sama dengan menutup akses publik terhadap informasi.

 

Kritik paling tajam diarahkan ke Kasi Humas Polres Kubar Ipda Sukoco. “Kami desak Kapolres mencopot Kasi Humas karena tidak mampu merangkul jurnalis dan tidak responsif,” kata Johan. Ia mengaku, konfirmasi penting sering tak direspons, baik via telepon maupun pesan singkat.

 

Ironisnya, kata Johan, saat acara coffee morning atau menjelang Lebaran, puluhan jurnalis bisa hadir. “Ini menunjukkan sebenarnya tidak ada kendala jumlah,” ungkapnya. Artinya, seleksi hanya terjadi saat konferensi pers.

 

Sebagai solusi, Johan menyarankan Polres menyediakan rilis resmi, dokumentasi, atau siaran langsung agar informasi tetap merata ke semua media.

 

PWRI Kubar tak mau berhenti di kecaman. Mereka berencana membawa masalah ini ke Bidang Humas Polda Kaltim. “Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi dan demokrasi di Kutai Barat,” pungkas Johan.