Kaltim.radar24.co.id, KUBAR, KALTIM – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap oknum personel Polres Kutai Barat, AKP Deky, resmi rampung pada Senin (18/5/2026).
Sidang menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., http://M.Sc. menyampaikan, sidang juga menetapkan sanksi tambahan kepada terperiksa.
Sanksi meliputi kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang dan penempatan khusus selama 26 hari.
“Putusan ini merupakan hasil dari mekanisme etik yang berjalan sesuai aturan. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Usai sidang, terperiksa langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lanjutan. Langkah ini sesuai prosedur penanganan internal berjenjang.
Komitmen Tegakkan Disiplin Tanpa Pandang Bulu
Polda Kaltim menegaskan komitmen menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu sebagai upaya menjaga integritas institusi.
Namun penegakan disiplin ini juga diharapkan diiringi transparansi dan pengawasan berkelanjutan agar kepercayaan publik terus diperkuat.
“Penegakan kode etik bukan hanya soal sanksi, tetapi juga bagian dari evaluasi dan pembenahan internal demi mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegas Yuliyanto.
Putusan ini menjadi penegasan sikap institusi terhadap pelanggaran anggota. Polda Kaltim menyebut akuntabilitas dan keterbukaan kunci menjaga legitimasi di mata masyarakat.


