Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Kaltim.radar24.co.id  BANDA ACEH – Kamis pagi, 16 April 2026, Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Aceh tak seperti biasa. Dua belas orang berdiri tegap di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh Nursyam, S.H., http://M.Hum. Di antara mereka, ada Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur yang hari itu resmi menyandang status baru: advokat PPKHI.

 

Prosesi berlangsung khidmat dalam sidang luar biasa terbuka. Total ada 12 advokat dilantik, 6 dari PERADI SAI dan 6 dari PPKHI. Hakim tinggi, panitera, hingga tamu undangan jadi saksi.

 

Sebelum melafalkan sumpah, Nursyam memberi pengantar yang menohok. “Sumpah ini disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa karena Tuhan itu Maha Mengetahui. Manusia hanya tahu kata dan perbuatan, tapi Tuhan tahu yang tampak dan yang tersembunyi dalam diri saudara,” ujarnya.

 

Satu per satu, 6 butir sumpah advokat dilafalkan dan diikuti 12 orang tersebut. Suasana hening, hanya suara Nursyam memandu.

 

Usai prosesi, pesan KPT Aceh mengalir tegas. Ia menyebut advokat sebagai profesi mulia yang diatur UU No. 18/2003. “Mari kita jaga bersama kemuliaan profesi ini,” katanya.

 

Nursyam mengingatkan sensitifnya penegakan hukum. “Pekerjaan mulia, tapi amat sensitif jika tidak sesuai keadilan. Mari tingkatkan integritas dan profesionalitas agar menghasilkan keadilan sesuai harapan rakyat.”

 

Ia juga menyinggung momentum KUHP & KUHAP baru. Bagi Nursyam, ini titik nol anotasi hukum nasional. “Advokat muda tentu lebih power, di depan dan dapat menyeimbangi lawyer senior,” ucapnya. Pesan itu jadi angin segar bagi advokat muda, termasuk dari kalangan jurnalis yang baru alih profesi.

 

“Hal penting saya tegaskan untuk menjaga wibawa dan marwah profesi hukum. Para advokat harus terus menerus meningkatkan kemampuan pengetahuan teknis, baik hukum acara maupun hukum material,” tambah Nursyam.

 

Ia menutup dengan ajakan: “Kita harus objektif dalam menegakkan hukum, tidak boleh subjektif. Mari sama-sama mengabdi untuk menegakkan hukum dan keadilan.